Dari tahun 2004 -2009
akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52 kasus. Dibawah ini
merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran kode etik Akuntan
Publik di Indonesia:
Aspek yang
Dilanggar
|
Jumlah Kasus
Pelanggaran
|
Total
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|
Karakteristik personal
Akuntan
|
-
|
-
|
-
|
2
|
1
|
2
|
5
|
Pengalaman Audit
|
1
|
-
|
-
|
2
|
2
|
1
|
6
|
Independensi Akuntan
Publik
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
7
|
Penerapan etika Akuntan Publik
|
2
|
1
|
-
|
1
|
5
|
3
|
12
|
Kualitas Audit
|
2
|
1
|
2
|
5
|
8
|
4
|
22
|
Jumlah
|
6
|
3
|
3
|
11
|
17
|
12
|
52
|
Berikut ini beberapa
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1. Akuntan
Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik Sitepu
tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan,
sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan dalam
menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di duga
tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2. Akuntan
Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan pelanggaran
terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya
tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun 2001-2004. Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan Publik paling
lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang dilakukan oleh
Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum sebanyak 4
tahun.
3. Akuntan
Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan pelanggaran
yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu, melakukan
pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk yang
terjadi pada tahun 2002-2005.
4. Akuntan
Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik
Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai
seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan
terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5. Siddharta
Siddharta & Harsono
Akuntan Publik
Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena
melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk
menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta
menjadi US$ 270ribu.
6. Hans
Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan pelanggaran
berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan yang
menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi membesar. Kantor
Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula, jadi harus
ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional atau tidak.
Melihat
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh disayangkan
sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan kepercayaan,
public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga profesi akuntan
publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan pemerintah, karena telah
menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah dibangun.
Pembinaan
terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
(PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik
(KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa
sanksi administrasi dan sanksi pidana.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan,
dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi
masyarakat.UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan
Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan
adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan
yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana
tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan,
pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar
akuntansi dan SPAP, dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi
Akuntan Publik dan sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.
|