Senin, 01 Januari 2018

Review Jurnal. Softskill Etika Profesi Akuntansi, Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Judul
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia
Penulis
Amrizal
Jurnal
Jurnal Liquidity. Vol. 3, Hal. 36-43 Tahun 2014
Reviewer
Inka Nidya ( 25214346 )
Maimunah (26214334 )
Nurul Aini (28214249 )
Sarda Revi (2A214049 )
Taufika Aristya Putri (2A214680)
Yusup Moya Yanuar ( 2C214622 )
Tanggal
02 Oktober 2017

Pendahuluan
Kepercayaan itu sangatlah penting. Dalam setiap profesi yang menyediakan jasa sangat diperlukan kepercayaan dari masyarakat, baik itu jasa akuntan atau penyedia jasa lain. Kualitas Akuntan Publik pun akan lebih dipercaya oleh masyarakat jika profesi tersebut menerapkan SPAP dalam pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu pertama, Prinsip etika yang disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua, aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga, Interprestasi aturan etik yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan.
Berikut ini adalah daftar kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntansi selama 15 tahun terakhir:
1.    KAP Arthur Andersen dan Enron (2001)
Tidak melaporkan jumlah hutang perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $US 393 juta padahal perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar $US 644 juta.
2.    Sembilan KAP (2001)
Tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit dan hasil auditnya tidak sesuai dengan kenyataan.
3.    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (2005)
Memanipulasi laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan sebagai keuntungan dan juga melaporkan beban sebagai aset perusahaan.
4.    Perusahaan Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Memanipulasi laporan keuangan Raden Motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI Jambi.
5.    Gayus Tambunan (2010)
Penggelapan Pajak
6.    Bank Mutiara terhadap nasabah (2012)
Terdapat hak-hak nasabah yang tidak terpenuhi sehingga melanggar kode etik dalam akuntansi.

Ada 5 prinsip Etika Bisnis menurut Keraf (1998) yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak sesuai kesadarannya. Prinsip kejujuran, prinsip ini memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip ini mengarahkan untuk aktif agar dapat menguntungkan bagi orang lain. Prinsip keadilan, prinsip ini mengarahkan kita harus berbuat adil dan memberikan hak seseorang. Prinsip hormat pada diri sendiri, prinsip ini menjelaskan kita harus hormat kepada orang lain jika kita ingin dihormati.
Dengan demikian pelanggaran kode etik profesi tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.Profesi Akuntan Publik sering dihadapkan dengan konflik-konflik dari setiap jasa yang ditawarkan.
Untuk itu diperlukan kesadaran etis yang tinggi yang menunjang sikap dan perilaku etis Akuntan Publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut.Disamping masalah mikro-individual, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma, yaitu :
1.    Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2.    Profesi akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta audit sangat menyulitkan perusahan-perusahan multinasional.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik.
2.    Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut
3.    Aspek pelanggaran dan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pelanggaran
Metode Penelitian
Metode penelitian yg dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KAP seperti majalah, koran, koran dan sumber lainnya. Selain itu, data juga dapat dikumpulkan dari kementerian keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Teknik analisis menggunakan “analisis kritis”  yaitu metode dengan mengkaji fenomena yg terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pendekatan ini menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan ini juga merupakan sudut pandang penulis dalam persoalan inti yang dibahas pada artikel ini
Hasil dan Pembahasan
Dari tahun 2004 -2009 akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52 kasus. Dibawah ini merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran kode etik Akuntan Publik di Indonesia:

Aspek yang Dilanggar
Jumlah Kasus Pelanggaran
Total
2004
2005
2006
2007
2008
2009
Karakteristik personal
Akuntan
-
-
-
2
1
2
5
Pengalaman Audit
1
-
-
2
2
1
6
Independensi Akuntan
Publik
1
1
1
1
1
2
7
Penerapan etika Akuntan Publik
2
1
-
1
5
3
12
Kualitas Audit
2
1
2
5
8
4
22
Jumlah
6
3
3
11
17
12
52



Berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1.    Akuntan Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik Sitepu tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan dalam menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di duga tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2.    Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun 2001-2004. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan Publik paling lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum sebanyak 4 tahun.
3.    Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan pelanggaran yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu, melakukan pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk yang terjadi pada tahun 2002-2005.
4.    Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5.     Siddharta Siddharta & Harsono
Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta menjadi US$ 270ribu.
6.    Hans Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan pelanggaran berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan yang menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi membesar. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula, jadi harus ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional atau tidak.

Melihat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh disayangkan sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan kepercayaan, public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga profesi akuntan publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan pemerintah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah dibangun.
Pembinaan terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi masyarakat.UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik dan sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1.    Beberapa pelanggaran yang dilakukan KAP: pelanggaran batas waktu audit, adanya kolusi antara akuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompentensi satu sama lainnya.
2.    Dampak pelanggaran kode etik lainnya berupa kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap KAP.
3.    Pelanggaran yang dilakukan KAP cenderung meningkat.

Mencermati beberapa point diatas pelanggaran yang dilakukan KAP terhitung pada tahun 2004-2009 terdapat 52 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KAP.