MAIMUNAH
26214334
2EB32
E- FAKTUR
Pengertian Faktur
Beberapa pengertian faktur sebagai berikut :
Faktur adalah
perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Biasanya faktur dibuat
rangkap tiga. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan
penjual setelah ditadatangani oleh pembeli, yang kelak akan digunakan sebagai lampiran
kuitansi untuk menagih. Lembar ketiga dibiarkan melekat pada buku faktur yang
oleh penjual disebut "copy faktur penjualan"
Faktur adalah sebuah
perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal
lain yang biasanya terkait dengan pembayaran.
Faktur adalah
perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya
pembuatan faktur dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan
diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah
ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian
hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur.
Faktur adalah salah
satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan
perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang
dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap.
Faktur adalah dokumen
yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli yang mencantumkan tanggal
pengeluaran faktur, tanggal pengiriman barang, uraian barang (berat, ukuran),
harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli, syarat
penyerahan barang dan syarat pembayaran, dll
Mengenai E-Faktur
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya
disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan
untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan
secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1
Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara
serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur
namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak
sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Munculnya
E-Faktur
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan
Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur
pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.
Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
Peraturan Mengenai
E-Faktur
1.
Pengumuman
No.6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan atas E-Faktur
Sehubungan dengan implementasi Faktur
Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
khususnya pembuatan Faktur Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak
yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai
tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan,
Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak.
7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik yang
digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk
Windows 32
bit);
b. http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur
Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c.
http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32
bit);
d.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit);
atau e. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk
Macinthos 64 bit) 9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat
dipergunakan untuk membuat eFaktur mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha
Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor
Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi
untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan
untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan
Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT
Masa PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk menggunakan
aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik.
Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam
Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah
diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta
untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak
dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur Pajak yang diterima tersebut
merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b. Keterangan yang tercantum dalam
e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya
melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi
e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang
tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan
scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan
secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke
Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor
ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan
surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum
memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2.
Peraturan
Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2014 Tentang Cara Pembuatan & Pelaporan E-Faktur
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak
berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19
huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/
PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1)
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang
selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang
merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
Pasal
2
(1) Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk
setiap:
a. penyerahan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal
16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b. penyerahan Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang dilakukan oleh
pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009; dan
c. yang bukti pungutan
Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal
3
e-Faktur wajib dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
a. saat penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 16D UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat penyerahan Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. saat lain yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal
4
(1) e-Faktur harus
mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
b. nama, alamat, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak;
c. jenis barang atau
jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri,
dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda
tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
Pasal
5
(1) e-Faktur dibuat
dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata
uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang
Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan
pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal
6
Atas e-Faktur yang
salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat
keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
7
Dalam hal terdapat
pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur
harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
8
(1) Atas hasil cetak
e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur
dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data e-Faktur
yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan permintaan data
e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data
e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan data
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang
telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
9
(I) Dalam hal terjadi
keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan tertentu
yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan,
kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di
luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal kcadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh
Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang
dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal
10
(1)Bentuk
e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil
keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan olch Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak
diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal
11
(1) e-Faktur wajib
dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cam
diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau
sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
(3) Direktorat Jenderal
Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload)
sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur
tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(4) e-Faktur yang tidak
memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pasal
12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan
perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan terkait
dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan
dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cam
pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal
13
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Dasar Hukum E-Faktur
Dasar hukum pembuatan E-Faktur sebagai
berikut:
- UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
- PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka
Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian,
dan Pembatalan Faktur Pajak.
- PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
KESIMPULAN
Faktur
merupakan salah
satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan
perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang
dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap. Sedangkan e-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. E-faktur dibuat untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha
Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur
Pajak. Peraturan mengenai e-faktur
dapat dilihat pada Pengumuman No.6/PJ.02/2015
Tentang Penegasan atas E-Faktur dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2014
Tentang Cara Pembuatan & Pelaporan E-Faktur, yang dapat kita pelajari dalam
mengenal e-faktur.
SUMBER
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar