MAIMUNAH
26214334
2EB32
ETIKA DI DALAM BERBISNIS
26214334
2EB32
ETIKA DI DALAM BERBISNIS
Definisi Etika Bisnis
Kata
etika, Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal dari kata ethos yang memiliki
arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan Magnis Suseno
berpendapat bahwa etika merupakan bukan suatu ajaran melainkan suatu ilmu.
Kata kedua adalah bisnis, yang
diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata tersebut dipadukan, yaitu etika
bisnis maka dapat didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai
acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut
mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta
perilaku berbisnis.
Untuk menyusun etika bisnis yang
bagus, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini, yaitu tentang
pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial, menjadikan persaingan secara
sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat mempertahankan keyakinannya,
konsisten dengan sebuah aturan yang sudah disepakati bersama, penumbuhan
kesadaran serta rasa memiliki dengan apa yang sudah disepakati, menciptakan
suatu sikap untuk saling percaya pada antar golongan pengusaha, serta perlu
diadakannya sebagian dari etika bisnis untuk dimasukkan dalam hukum yang dapat
berupa suatu perundang-undangan.
Tujuan Etika Bisnis
Adapun
tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis
seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga
dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu
maupun perusahaan.
Ada banyak hal yang
bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah satunya adalah kenyataan bahwa etika
ternyata menentukan kesuksesan usaha. Dalam ketatnya persaingan industri
modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter adalah resep
kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memang memiliki
posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus
dibalut dengan etika dan profesionalisme.
Prinsip etika dalam hal ini diartikan sebagai
standar universal dari apa yang dianggap salah dan benar dalam menjalankan
sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang nantinya mempengaruhi langkah
pembuatan keputusan dan menentukan arah masa depan perusahaan.
Dalam berbisnis, ethical
principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam membangun
kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi perusahaan cukup
baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan mereka.
Dalam perkembangannya,
terdapat beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar
usaha Anda tetap lancar dan stabil menghadapi persaingan, antara
lain:
1.
Kejujuran – Jujur Ketika Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran merupakan salah satu poin penting
untuk menyukseskan usaha sekaligus membangun kepercayaan klien. Anda wajib
bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari sekedar
memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurangan
perusahaan yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang pimpinan perusahaan mendapatkan
kepercayaan orang lain karena ia memiliki integritas. Integritas sendiri
diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan
perbuatan. Meski demikian, membangun integritas tidaklah semudah yang kita bayangan karena seringkali Anda harus berhadapan dengan
berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan dengan kepercayaan.
Dalam hal ini, seseorang dikatakan sebagai
pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan dan tidak mengorbankan prinsip yang
dipercaya hanya karena mendapat tekanan dari pihak lain.
3. Memenuhi Janji Serta Komitmen yang Dibuat
Seorang pebisnis dapat dipercaya karena ia mau
dan mampu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen yang
pernah dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji,
namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas adalah hal yang sangat diperlukan
agar bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan
konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan visi dan misi
perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah pribadi. Anda
juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh kemampuan demi
perkembangan perusahaan kearah yang lebih baik.
5. Keadilan
Keadilan menjadi salah satu hal fundamental
yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses. Mereka tidak menggunakan kedudukan
atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap otoriter maupun seenaknya sendiri.
Mereka mampu bersikap adil pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan,
berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan kesalahan, bahkan tak segan
mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang pebisnis harus menjadi pribadi yang
menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati. Anda harus memahami konsep
bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan, namun
juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat didalamnya.
Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki sedikit dampak
negatif dan memiliki paling banyak dampak positif.
7. Penghargaan
Anda harus menjadi pribadi yang menghargai
orang lain jika ingin menjadi pebisnis sukses. Anda juga harus bersikap
profesional dengan tidak membedakan perlakuan kepada orang lain berdasarkan
jenis kelamin, ras, agama, maupun kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan
bukan hanya untuk kebaikan perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap
kondusif.
8. Mematuhi Aturan
Dunia bisnis tentu memiliki berbagai aturan
yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh
aturan tersebut agar dapat menjadi pebisnis yang disegani banyak pihak.
9. Jiwa Kepemimpinan
Seorang pebisnis harus memiliki jiwa
kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang dipikul. Anda juga
harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat bekerja dan menampilkan
performa terbaik.
10.
Menjaga Reputasi
Seorang pebisnis harus memiliki kemampuan
membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada
di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci datangnya konsumen karena percaya
bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala kebutuhannya.
Itulah beberapa poin etika berbisnis yang
harus dimiliki jika ingin agar usaha lancar dan stabil. Anda yang menjalankan
poin-poin tersebut akan mendapat pencitraan positif dari masyarakat sehingga
konsumen tak segan menggunakan servis dari perusahaan.
Panduan Rasulullah dalam
Etika Bisnis
Rasululah
SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya
ialah:
1. Bahwa
prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran
merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat
intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau
bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai
aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa
yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim).
Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para
pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian
atas.
2. Kesadaran
tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak
hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang
diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada
sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari
kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak
melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku
bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah
hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu,
barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis
riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi
orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya
nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam
kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan
pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari,
bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak
berkah.
4. Ramah-tamah.
Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi
Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang
ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak
boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik
membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian
melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual
untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik
orang lain untuk membeli).
6. Tidak
boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq
‘alaih).
7. Tidak
melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa
tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan
besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran,
ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan
tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah bagi orang
yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka
minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
9. Bisnis
tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang
yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan
shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati
dan penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar
upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah
upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini
mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran
upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11. Tidak
monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi
monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan)
individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan
kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk
keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini
dilarang dalam Islam.
12. Tidak
boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang
dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan
melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan)
politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen
minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk
bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang
justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13. Komoditi
bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram,
seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan
“patung-patung” (H.R. Jabir).
14. Bisnis
dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang
batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara
kamu” (QS. 4: 29).
15. Segera
melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim
yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik
kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16. Memberi
tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi
Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang
atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada
hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. Bahwa
bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS.
al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang
yang kesetanan(QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan
perang terhadap riba.
Yang Dilarang dalam Bisnis
Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang
menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram.
Pertama, zalim. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis
yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu
terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh
menzalimi orang lain dan tidak pula boleh dizalimi orang lain." (QS
Al-Baqarah [2]: 279).
Kedua, riba. Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk
riba. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279). Bahkan,Rasulullah
SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang riba yang dimakan
oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya
lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah
bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 3375).
Ketiga, maysir (perjudian). "Wahai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.
Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS Al-Maidah [5]: 90).
Keempat, gharar (penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia
tidak termasuk golongan kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu
Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi).
Kelima, risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat
orang yang memberi dan menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Keenam, haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan
memperjual-belikan barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan
(konsumsi) barang tersebut. "Sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,dan
patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah, tahukah
Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki
kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab; "Tidak
(jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).
Ketujuh, maksiat. Apa pun bentuk
maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat) merupakan hal yang
diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW melarang
(penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang
diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).
Contoh
Praktik Bisnis yang dibolehkan dalam Islam
Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam,
selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut
beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam :
1.
Berdagang atau jual beli
Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman,
"...Allah telah menghalalkan jualbeli..."
(QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya. Namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah
al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil
yang melarangnya.
Meski demikian,
bukan berarti tidak ada rambu-rambu
yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan
tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jual beli.
Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika
berniaga. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalah pahaman
dan penipuan dalam berdagang. Diantara adab-adab tersebut antara lain:
1.
Amanah, artinya penjual
dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur
buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama.
Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian
uang.
2.
Ihsan, yang dimaksud ihsan
adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan
keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
3.
Bekerjasama, Penjual dan
pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
4.
Tekun, Perdagangan
hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang
maju.
5.
Menjauhi perkara yang
haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan
pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba,
dan menjual barang yang diharamkan.
6.
Melindungi penjual dan
pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing.
Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk
melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
2.
Bisnis Online
Bisnis online dikenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya samaseperti bisnis offline. Ada yang halal ada
yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam,
ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
a.
Sistemnya haram, seperti
money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
b.
Barang / jasa yang menjadi
objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba , video porno,
online sex, pelanggaran hak cipta, situs – situs yang bisa membawa pengunjung
ke dalam perzinahan dan kerusakan.
c.
Karena melanggar perjanjian
atau mengandung unsur penipuan.
d.
Dan lainnya yang tidak
membawa ke manfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar