MAIMUNAH
26214334
2EB32
L/C (Letter of Credit)
26214334
2EB32
L/C (Letter of Credit)
Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan). Letter of credit adalah sebuah instrumen
yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahanya yang
menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik
wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya,
berdasarkan kondisi - kondisi / persyaratan - persyaratan yang tercantum dalam
instrumen tersebut.
Transaksi perdagangan
ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun
karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank
ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi.
Dilihat dari Segi Penggunaannya
L/C dapat Dibedakan Sebagai Berikut :
1.
Documentary L/C atau disebut
juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C
yang berdokumen dan menangani pergerakan - pergerakan dari barang – barang
ekspor dan impor.
2.
Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak
berdokumen. Standby L/C
merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia
untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk
membayar seorang beneficiary atau
bank atas nama nasabahnya.
Tujuan dan Fungsi Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit umumnya
cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir
akan mendesak impotir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum
mengapalan barang terjadi.
Fungsi Letter of Credit
yaitu :
1.
merupakan suatu perjanjian bank - bank dalam menyelesaikan
transaksi komersial internasional.
2.
memberikan pengamanan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam
transaksi yang diadakan.
3.
memastikan adanya pembayarn asalkan persyaratan - persyaratan L/C
telah dipenuhi.
4.
membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada
importir dan memonitor penggunaannya.
Pihak – Pihak dalam Letter of Credit (L/C)
Pelaku langsung dalam Letter of Credit:
·
Applicant atau pemohon kredit adalah importir
(pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary adalah eksportir
(penjual) yang menerima L/C.
·
Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·
Advising bank adalah bank yang
meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung
jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·
Confirming bank adalah bank yang
melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran.
·
Paying bank adalah bank yang
secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran danbeneficiary berkewajiban
Pihak tidak langsung dalam Letter of Credit :
·
Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim
(Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan
darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta dan lainnya).
·
Bea cukai / Pabean, bagi importir bertindak sebagai agen dan akan
memberikan izin untuk pelepasan barang - barang bilamana dokumen Bill of Lading
(B/L) atau surat bukti muat barang, menunjukkan bukti pembayaran. Bagi
eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan
izin barang dimuat di kapal.
·
Perusahaan Asuransi
·
Badan - badan pemeriksaan atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus
Indonesia)
·
Badan - badan penelitian lainnya
Kelebihan dan Kekurangan dari Letter of Credit
Kelebihan Letter
of Credit:
a. Penjual / eksportir
dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada
L/Cyang dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa
terjamin akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya
penyerahan dokumen - dokumen yang sesuai dengan syarat - syarat L/C.
b. Pembeli / importir
merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual /
eksportir kecuali penjual / eksportir telah memenuhi persyaratan - persyaratan
L/C yang telah diminta oleh pembeli / importir kepada banknya seperti yang
ditentukan dalam L/C
Kelemahan Letter of Credit:
1. Pembeli / importir tidak
mendapat jaminan barang - barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang
sebenarnya yang dikapalkan.
2. Biaya -biaya bank yang
dikenakan dalam penanganan L/C
3. Bank - bank hanya
berkepentingan dalam dokumen saja dan tidak dalam barang –
barang
Prosedur / Skema Letter
Of Credit
Berikut
ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C :
1. Terjadi
kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu
kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
2. Pembeli
(applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak
penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3. Pengajuan
pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut
diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4. L/C
yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank
di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya
penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual
(vendor).
5. Barang
dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual
mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut)
atau Airway Bill untuk kapal udara.
6. Bill
Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk
dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada
diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan
syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan
melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut
disebut Negotiating Bank.
Advising Bank bisa saja
sama dengan Negotiating bank atau bisa saja berbeda sesuai dengan rancangan
awal.
Peraturan / UU Tentang Letter of Credit
Peraturan tentang
Letter Of Credit salah satunya terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11 /PBI/2003 Tentang Pembayaran Transaksi
Impor yaitu pada Bab II Tentang
Pembayaran Transaksi Impor Dengan L/C, yang dijelaskan pada pasal 3-7 yang
isinya sebagai berikut :
1.
Pasal 3 menjelaskan mengenai penerbitan
L/C untuk pembayaran transaksi impor dengan mengisi formulir permohonan
penerbitan L/C dan mengenai perubahan L/C.
2.
Pasal 4 memuat tentang isi dari formulir
penerbitan L/C, seperti harus adanya nama jelas dan alamat importir, nama
ekspoetir nilai L/C dan sebagainya. Dan juga mengenai format dan jumlah lembar permohonan
penerbitan atau perubahan L/C.
3.
Pasal 5 menjelaskan tentang hal-hal yang
wajib dilakukan oleh bank yang akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C.
4.
Pasal 6 menjelaskan tentang pelarangan
diterbitkannya atau perubahan pada L/C apabila importir tidak memenuhi
ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor
yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan
diatur tata niaga impornya.
5.
Pasal 7 menjelaskan mengenai penerbitan
L/C dengan syarat pembayaran berjangka ataupun tunai.
Sumber Referensi :
http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html
(Diakses 09/04/2016)
http://perusahaan.web.id/bank/proses-letter-of-credit-lc/
(Diakses 09/04/2016)
(Diakses 09/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar