Jumat, 08 April 2016

Tugas 3, Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi. L/C (Letter of Credit)




MAIMUNAH

26214334


2EB32


L/C (Letter of Credit)

Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan). Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi - kondisi / persyaratan - persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi. 

Dilihat dari Segi Penggunaannya L/C dapat Dibedakan Sebagai Berikut :
1.      Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan - pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
2.      Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.

Tujuan dan Fungsi Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak impotir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum mengapalan barang terjadi.

Fungsi Letter of Credit yaitu :
1.         merupakan suatu perjanjian bank - bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
2.         memberikan pengamanan bagi pihak - pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.         memastikan adanya pembayarn asalkan persyaratan - persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.         membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya.

Pihak – Pihak dalam Letter of Credit (L/C)
Pelaku langsung dalam Letter of Credit:
·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·         Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·         Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·         Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran danbeneficiary berkewajiban

Pihak tidak langsung dalam Letter of Credit :
·         Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta dan lainnya).
·         Bea cukai / Pabean, bagi importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang - barang bilamana dokumen Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang, menunjukkan bukti pembayaran. Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang dimuat di kapal.
·         Perusahaan Asuransi
·         Badan - badan pemeriksaan atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
·         Badan - badan penelitian lainnya

Kelebihan dan Kekurangan dari Letter of Credit
     Kelebihan Letter of Credit:
a.         Penjual / eksportir dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/Cyang dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa terjamin akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen - dokumen yang sesuai dengan syarat - syarat L/C.
b.        Pembeli / importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual / eksportir kecuali penjual / eksportir telah memenuhi persyaratan - persyaratan L/C yang telah diminta oleh pembeli / importir kepada banknya seperti yang ditentukan dalam L/C
Kelemahan Letter of Credit:
1.        Pembeli / importir tidak mendapat jaminan barang - barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya yang dikapalkan.
2.        Biaya -biaya bank yang dikenakan dalam penanganan L/C
3.        Bank - bank hanya berkepentingan dalam dokumen saja dan tidak dalam barang – barang   

Prosedur / Skema Letter Of Credit


Berikut ini proses dan prosedur pembukaan letter of credit atau L/C :
1.      Terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
2.      Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3.      Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4.      L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
5.      Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara.
6.      Bill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
Advising Bank bisa saja sama dengan Negotiating bank atau bisa saja berbeda sesuai dengan rancangan awal.
Peraturan / UU Tentang Letter of Credit
Peraturan tentang Letter Of Credit salah satunya terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor  5/11 /PBI/2003 Tentang Pembayaran Transaksi Impor  yaitu pada Bab II Tentang Pembayaran Transaksi Impor Dengan L/C, yang dijelaskan pada pasal 3-7 yang isinya sebagai berikut :
1.      Pasal 3 menjelaskan mengenai penerbitan L/C untuk pembayaran transaksi impor dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C dan mengenai perubahan L/C.
2.      Pasal 4 memuat tentang isi dari formulir penerbitan L/C, seperti harus adanya nama jelas dan alamat importir, nama ekspoetir nilai L/C dan sebagainya. Dan juga mengenai format dan jumlah lembar permohonan penerbitan atau perubahan L/C.
3.      Pasal 5 menjelaskan tentang hal-hal yang wajib dilakukan oleh bank yang akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C.
4.      Pasal 6 menjelaskan tentang pelarangan diterbitkannya atau perubahan pada L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
5.      Pasal 7 menjelaskan mengenai penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka ataupun tunai.

Sumber Referensi :

(Diakses 09/04/2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar