MAIMUNAH
26214334
2EB32
Pengertian Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cyber crime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Konsep
Dasar Cyber Crime
Pada awalnya, cyber crime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1.
Penggunaan komputer
untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2.
Ancaman terhadap
komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase
dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
Hacker
Hacker
adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke
dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi
oleh tantangan.
Hacker
memiliki konotasi negatif karena kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan
istilah hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa hacker-lah yang mengakibatkan
kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode
virus, dll. Padahal mereka adalah cracker
yang menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat
perangkat lunak (bug) untuk
menyusup dan merusak suatu sistem. Atas alasan ini biasanya para hacker dipahami menjadi dua golongan
:
1.
White Hat Hacker
adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada hacker yang secara etis menunjukkan
kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan
aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan
aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
Topi putih atau White Hat Hacker adalah pahlawan atau orang baik, terutama dalam
bidang komputer, dimana ia menyebut etika hacker atau penetrasi penguji yang
berfokus pada mengamankan dan melindungi IT sistem. Peretas topi putih atau
peretas suci, juga dikenal sebagai "good
hacker," adalah ahli keamanan komputer, yang berspesialisasi dalam
penetrasi pengujian, dan pengujian metodologi lain, untuk memastikan bahwa
perusahaan sistem informasi yang aman. Pakar keamanan ini dapat memanfaatkan
berbagai metode untuk melaksanakan uji coba mereka, termasuk rekayasa sosial
taktik, penggunaan alat-alat hacking, dan upaya untuk menghindari keamanan
untuk mendapatkan masuk ke daerah aman.
2.
Black Hat Hacker
adalah dalam penggunaan umum, hacker
adalah seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan
memperoleh akses ke kontrol administratif. Beberapa berpendapat bahwa hacker,digambarkan sebagai orang yang
menerobos masuk ke dalam komputer dengan cara menerobos sistem keamanannya.di
dunia ada komunitas hacker. Komunitas
hacker ini adalah komunitas orang yang memiliki minat besar dalam pemrograman
komputer, sering menciptakan perangkat lunak open source. Orang-orang ini sekarang mengacu pada cyber-criminal hacker sebagai "cracker".
Seorang hacker didukung dengan
perangkat-perangkat (tools) dan
selain itu para hacker juga
memiliki sertifikat resminya lho....
Jenis-jenis
Penipu Dunia Maya
1. Iklan Jual beli
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada
orang yang mau kasih uang muka tanpa melihat rumah dulu. Anda di suruh ke
ATM lalu transfer ke mereka. Biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.
2. Online Shop
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual
barang apa saja yang sedang trend. Mereka buat page menarik dan menampilkan
barang barang idaman yang sangat menawan.. Harganya murah meriah. Anda tentu
saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda dikasih lihat foto
bahwa barang siap dikirim, tapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si
penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis
uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan
putuskan semua kontak.
3. Hadiah
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido
Muncul, Telkomsel dll pakai website gratisan yang mirip website asli.
Ujung ujungnya anda di suruh kirim uang administrasi.
4. Business
Diajak business dan kita disuruh invest, boro
boro untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya
mereka pura pura mau ajak business tapi aslinya diajak bikin dollar
palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
5. Uang Dalam Paket
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja
mau di titipin uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda di suruh bayar
asuransi, denda, tax tak ada habisnya. Kalau pakai logika mana ada
duit dimasukin di box terus di kirim pakai pesawat. Percayalah ratusan
juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang orang
Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.
6. Computer Kena Virus
Anda di telpon orang yang mengaku dari
Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu suruh ini itu
akhirnya suruh bayar fee. Percaya deh komputer anda tidak apa apa. Pelaku
menelpon dari India lewat Skype dan random call kemana mana.
7. Scammer cinta
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta
maya. Kalau penipunya cewek, dia pakai foto cewek sexy Kalau pelaku
cowok pakai foto ganteng. Foto-foto mereka curi dari internet. Scammer Nigeria
biasanya pakai foto US Army, scammer Indonesia pakai foto
polisi/tentara/pramugara/model dll. Kata kata mereka romantis abis, janji hadiah
mewah, menikah, mutasi dll. Percayalah tujuan mereka cuma satu yaitu menipu
uang anda.
Undang-undang
Yang Mengatur Tentang Cybercrime
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
b. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
c. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
f. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising
= penipuan situs).
2. Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan
sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara
online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
3. Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang –
Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read
Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam
Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian
uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki
oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang
ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b
yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam
penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di
lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan
kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan
menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board
atau mailing list.
Contoh
Kasus Cyber Crime dan Penyelesaiannya
1. Bobol
Kartu Kredit
Data
di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90
persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang
lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat,
Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti
Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah
ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain
dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng
merusak situs tertentu.
Satu
lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut
diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny
Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam
amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny
Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil
kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung
tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,-
(Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Penyelesaian
:
Mengganti
no PIN ATM atau kartu kredit secara berkala dan menjaga kerahasiaannya.
mengecek tempat atau sarana kita dalam memanfaatkan ATM atau kartu kredit
terlebih dahulu agar terhindar dari kejahatan dari cyber ini.
2. Pengecekan
Situs-situs Web
Saat
ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal
Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania.
Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari
para penegak hukum.
Dari
kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat
kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker
melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer
kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin
Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol
kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap
aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap
“hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah
melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA
tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia
pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai
Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini
sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri.
Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus
lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU
(Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai
diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya,
diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang
kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin
menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp
200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Penyelesaian
:
Seperti
yang kita ketahui pera pelaku cyber merupakan orang-orang yang mempunyai
kemampuan diatas rata-rata, namun cukup di sayangkan jalan dan pemikiran mereka
berada dijalur yang salah, untuk itu sebaiknya pemerintah mengambil tindakan
tidak hanya menghukum mereka tetapi juga diberikan pengarahan dan bimbingan
sehingga keahlian mereka tidak lagi merugikan tetapi dapat menguntungkan dan
bermanfaat.
3. Penjudian
Online
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun.
Penyelesaian:
Dari
kasus tersebut bisa di analisa bahwa masalah ini, dari diri pribadi harus lebih
dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal
yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk dari segi IT, Website-website yang
mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh
pemerintah.
4. Penyebaran
Virus
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu
jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu
jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali
menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun
Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua
kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di
seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009
diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun
yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu
mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu
merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian
kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi
perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian
hukum.
Penyelesaian :
Dari kasus tersebut bisa di analisa bahwa pelaku-pelaku
cybercrime memiliki kemampuan yang besar namun masi lemahnya kode etik dalam
perkembangan IT di lingkungan tersebut, dengan kata lain perlunya bimbingan dan penyebaran etika
secara global agar orang-orang IT punya kesadaran dan tanggung jawab dalam wawasan
atau ilmu yang dimiliki, dan
tindak kejahatan dunia maya ini tidak bisa diangap kecil, kaarna
sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang gemar menjelajahi
dunia maya.
5. Pembobolan
Bank
INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak
terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap
pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan
pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau
data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda
Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (2/2). Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan
password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah
berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu
dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil
dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan
megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan
pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah. “Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah. “Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini,
Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1
bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus
ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan. Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan
melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian. “EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia
bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar
pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja
pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003
tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1
buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon
genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan
rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan
WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang
berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia
diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan
naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan
Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000,
seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol
web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan
terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime
dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan
dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan
melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain
dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Penyelesaian
:
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk
mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan
menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi
angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang
diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank.
Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah
simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh
takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah
untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut
untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk
mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Daftar Pustaka
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
(Diakses pada 30 April 2016)
(Diakses pada 30 April 2016)
http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html
(Diakses pada 30 April 2016)
(Diakses pada 30 April 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar