Review
Jurnal 2
MAIMUNAH
26214334
2EB32
REPOSISI
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON
BANK
DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI
KERAKYATAN,
PENERAPAN GOODGOVERNANCE DAN
PENGEMBANGAN
OTONOMI DAERAH
1. Judul Penelitian : REPOSISI FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
BANK DAN NON BANK DALAM UPAYA
PEMBERDAYAAN EKONOMI
KERAKYATAN, PENERAPAN GOOD
GOVERNANCE DAN
PENGEMBANGAN
OTONOMI DAERAH
2.
Penulis : Lintang Venusita
3.
Nama
Jurnal : Jurnal Akuntansi Aktual, Vol. 2, Nomor 2, Juni 2013, hlm.
67–75
4.
Tahun
Terbit : 2013
5.
Latar
Belakang Penelitian:
Perkembangan paradigma dan orientasi pembangunan
kearah kemandirian suatu daerah menuntut daerah tersebut melakukan percepatan
pertumbuhan pembangunan. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah
sehingga menuntut masing-masing daerah untuk mempersiapkan segala potensi, kemampuan
dan infrastruktur daerah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Tidak
hanya otonomi daerah yang dituntut kepada para pimpinan daerah melainkan juga
dibangunnya suatu sistem pemerintahan daerah yang berbasis good governance. Namun tidak semua pelaku
bisnis baik perusahaan yang berskala kecil maupun besar telah berperan serta
dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan belum adanya aturan
yang mewajibkan para pelaku bisnis untuk berpartisipasi dalam pengembangan
ekonomi kerakyatan. Selain itu kurangnya perhatian pemerintah terhadap
keikutsertaan pengembangan ekonomi kerakyatan. Terdapat beberapa perusahaan
yang peduli terhadap eksistensi ekonomi kerakyatan, diantaranya lembaga perbankan
baik milik pemerintah maupun swasta seperti Bank Rakyat Indonesia yang
membentuk BRI Kredit Mikro, Bank Mandiri Kredit Mikro dan Bank Danamon Mikro.
Lembaga keuangan bank tersebut telah menyalurkan sejumlah bantuan permodalan
kepada para pelaku ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan ketersediaan jaminan
yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Bentuk kemitraan ini masih sebatas
pemberian modal semata namun masih belum nampak adanya pembinaan dan pemberian ketrampilan
dan keahlian agar para pelaku ekonomi kerakyatan dapat lebih mendiri lagi dalam
menjalankan usahanya. Bahkan terjadi kecenderungan dalam pemberian pinjaman
modal hanya sebatas bantuan financial yang berlangsung dalam jangka pendek
semacam suntikan dana. Padahal pelaku ekonomi kerakyatan tidak hanya memerlukan
kucuran dana segar dalam jangka pendek melainkan pula pembinaan terhadap
eksistensi ekonomi kerakyatan yang bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah
pusat dan daerah dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian melainkan
dari seluruh komponen pelaku bisnis.
Setiap lembaga keuangan bank maupun non bank
diharuskan untuk membantu memberikan bantuan kemitraan dan permodalan pada unit
usaha mikro untuk lebih mengembangkan usahanya. Yang perlu disadari saat ini,
bahwa pencapaian
otonomi
daerah yang berbasis good governance tidak
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah
semata, melainkan harus menjadi perhatian pihak swasta dalam hal ini
perusahaan, lembaga keuangan baik baik bank maupun non bank, dan keaktifan
masyarakat. Melihat realita adanya perubahan orientasi pembangunan nasional yang
mengedepankan pemantapan otonomi daerah serta menyadari kondisi dan
potensimasyarakat Indonesia yang heterogen maka strategi pemberdayaan
masyarakat perlu dikedepankan sebagaimedia stimulant untuk mewujudkan peran
serta aktif masyarakat dalam pembangunan.
6.
Metode :
1.
PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
Pemberdayaan
ekonomi rakyat perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga
para pelaku ekonomi rakyat (pengusaha kecil, menengah dan koperasi) dapat
menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional, terutama dengan pengalaman
masa krisis yang terjadi saat ini. Berdasarkan perspektif tersebut, titik berat
berat pemberdayaan ekonomi kerakyatan akan terletak pada upaya mempercepat
pembangunan pedesaan dan daerah pinggiran perkotaan sebagai tempat bermukim dan
berusaha sebagian besar subyek dan obyek pembangunan bangsa ini, dimanamereka
berusaha sebagai petani, nelayan, pedagang maupun pengusaha home industry.
Pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan harus mampu mengatasi dan mengurangi
kendala dan hambatan yang dihadapi oleh pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
pada sektor industri pengolahan serta pedagang kecil yang sering disebut kaki
lima di sektor perdagangan dan jasa. Keterbatasan dan hambatan-hambatan
tersebut
antara
lain keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan akses modal dan
sumber-sumber pembiayaan aktivitas ekonominya sehari-hari. Dengan demikian,
perlu dikembangkan kemampuan profesionalisme pelaku usaha pada sektor usaha
kecil tersebut secara berkesinambungan, agar mampu mengelola dan mengembangkan
usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat mewujudkan peran
utamanya dalam segala bidang yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.
2. LANGKAH KONGKRET YANG DAPAT DITEMPUH
Pemberdayaan
ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah pusat saja sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan melainkan juga pemerintah
daerah sebagai pengejawetahan dari otonomi daerah. Sebagai pemegang kekuasaan
dan regulator dalam kehidupan bernegara pemerintah pusat dan daerah dapat
bersinergi untuk mengembangkan satu sistem ekonomi kerakyatan yang mengacu pada
Pancasila danUUD 45 diantaranya:
(1)
Pemberdayaan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
berpihak pada kepentingan pelaku usaha mikro. Koperasi tidak hanya berfungsi
sebagai wadah untuk menyimpan dan meminjam dana bagi anggotanya, namun lebih
dari itu koperasi hendaknya melakukan pengembangan manajemen bagi koperasi itu
sendiri dan juga bagi para anggotanya. Koperasi juga hendaknya menjadi penyalur
untuk hasil produk para anggota. Meskipun fungsi ini telah berjalan namun kerap
kali tidak dilaksanakan secara professional sehingga banyak produk dari anggota
koperasi yang tidak dapat memasuki persaingan pasar domestic yang saat ini
lebih diserbu oleh produk asing.
(2)
Menempatkan lembaga keuangan bank maupun non
bank
pada fungsinya sebagai lembaga penghimpun dana dari dan untuk masyarakat yang
berada di bawah naungan bank Indonesia hendaknya agar menciptakan satu sistem
pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan kemitraan dengan para pelaku usahamikro atau
UKM sehingga data membantu mengatasi kendala yang dihapai oleh usaha mikro.
Sebagian besar pelaku usaha mikro mempunyai kesamaan masalah yaitu keterbatasan
modal, kurangnya ketrampilan dan keahlian yang memadai dalam menjalankan
bisnisnya. Yang dilakukan oleh usaha mikro saat ini adalah bertahan di era
persaingan bisnis. Namun keterbatasan modal dan kemampuan mengembangkan bisnis
yang menjadi masalah utama bagi para pelaku usaha mikro masih belum tersentuh secara
maksimal oleh lembaga keuangan bank dan non bank yang ada. Pembentukan lembaga
usaha mikro diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan finansial dalam hal ini
pinjaman modal bagi usaha mikro. Besarnya pemberian modal juga bergantung pada
besarnya jaminan yang dimiliki sehingga bagi yang tidak memiliki jaminan tidak
mendapatkan
bantuan
modal. Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian oleh lembaga keuangan bank
mapun non bank untuk memberikan kemudahan bagi usaha kecil yang tidak memiliki
jaminan namun mempunyai kemampuan untuk mengembalikan modal pinjaman sesuai
dengan yang telah disepakati,maka pinjaman dapat diberikan dengan bunga yang
rendah dan disesuaikan dengan besarnya scope usahanya.
(3)
Menggalakkan program kemitraan antara perusahaan, pemerintah dalam hal ini
pemerintah daerah, lembaga keuangan untuk merangkul pelaku usaha kecil yang
memiliki keterbatasan kemampuan mengembangkan usaha berupa pemberian pelatihan,
ketrampilan dan manajemen usaha yang sesuai dengan lingkup usaha dan pangsa
pasar yang ada seperti ketrampilan pemasaran dan pemanfaatan tehnologi yang
murah namun berkualitas. Peran pemerintah dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian,
dinas koperasi dan usaha kecil menengah baik ditingkat pusatmaupun daerah
hendaknya melakukan tugas dan fungsinyamembantu pengembangan usaha mikro, kecil
dan menengah ini seuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip good
governance yang transparan, akuntabel, responsibility, independen
serta fairness untuk mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi gaya
baru yang hanya akanmerugikan pihak usaha mikro kecil dan menengah.
(4)
Peran serta organisasi kemasyarakatan sebagai pengawas dan pihak yang
berkepentingan serta pengguna produkmaupun jasa yang dihasilkan oleh usaha
mikro, kecil dan menengah hendaknya juga harusmemantau pelaksanaan reposisi fungsi
lembaga keuangan bank dan non bank ini dalam hal pemberian bantuan dan
kemitraan serta pengembangan manajemen usaha kecil sehingga dapat tercipta
suatu kondisi perekonomian yang berbasis kerakyatan yang kondusif dan mampu menghadapi
persaingan dengan produkmaupun jasa dari luar negeri yang gencar menyerbu
pangsa pasar dalam negeri.
7.
Hasil :
Upaya
mereposisi fungsi lembaga keuangan bank dan non bank untuk memberdayakan
ekonomi
kerakyatan
yang sebagian besar terdiri dari pelaku usaha kecil atau mikro dalam konteks
pelaksanaan otonomi daerah, pembangunan harus diarahkan pada upaya untuk
memajukan harkat, martabat, kualitas, serta kesejahteraan segenap lapisan
masyarakat. Dalam konteks itu berarti pembangunan tidak hanya bertujuan untuk
meningkatkan taraf hidup tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kemauan dan
kemampuan manusia dalam melestarikan pembangunan secara mandiri. Pemberdayaan
ekonomi kerakyatan yang melibatkan peran serta lembaga keuangan bank dan non bank
mikro akan lebih mengakomodir kepentingan pelaku usaha mikro yang kesulitan
permodalan dan kemampuan untuk eksis di era persaingan bisnis saat ini. Bagi
usaha mikro yang mempunyai keterbatasan jaminan untuk mendapatkan bantuan modal
hendaknya tetap mendapat perhatian yang serius, selagi usaha mikro mempunyai
kemampuan untuk mengembalikan modal pinjaman dan mampu mengembangkan usaha
lebih pesat lagi, maka bantuan permodalan dapat diberikan kepada usaha mikro tersebut.
Selain bantuan permodalan, yang lebih penting lagi tambahan bantuan ketrampilan
dan peningkatan kemampuan untuk bisa menjalankan bisnis dan usahanya lebih
professional lagi seperti pengetahuan tentang kualitas produk dan pengetahuan pemasaran
poduk maupun jasa. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah dapat dilakukan sebagai wujud dari penurunan angka kemiskinan
dengan memberikan bantuan modal, dan bekal ketrampilan serta penguasaan tehnologi
yang murah namun berkualitas.
Sumber :
(Diakses
pada 17 juni 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar