Jumat, 17 Juni 2016

Review Jurnal 2. Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi, REPOSISI FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN, PENERAPAN GOODGOVERNANCE DAN PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH



Review Jurnal 2
MAIMUNAH
26214334
2EB32
REPOSISI FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON
BANK DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN EKONOMI
KERAKYATAN, PENERAPAN GOODGOVERNANCE DAN
PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH

1.      Judul Penelitian               : REPOSISI FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
                                        BANK DAN NON BANK DALAM UPAYA
  PEMBERDAYAAN EKONOMI
  KERAKYATAN, PENERAPAN GOOD
  GOVERNANCE DAN PENGEMBANGAN
  OTONOMI DAERAH

2.      Penulis                              : Lintang Venusita

3.      Nama Jurnal                    : Jurnal Akuntansi Aktual, Vol. 2, Nomor 2, Juni 2013, hlm.

  67–75

4.      Tahun Terbit                   : 2013

5.      Latar Belakang Penelitian:
Perkembangan paradigma dan orientasi pembangunan kearah kemandirian suatu daerah menuntut daerah tersebut melakukan percepatan pertumbuhan pembangunan. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah sehingga menuntut masing-masing daerah untuk mempersiapkan segala potensi, kemampuan dan infrastruktur daerah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Tidak hanya otonomi daerah yang dituntut kepada para pimpinan daerah melainkan juga dibangunnya suatu sistem pemerintahan daerah yang berbasis good governance. Namun tidak semua pelaku bisnis baik perusahaan yang berskala kecil maupun besar telah berperan serta dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan belum adanya aturan yang mewajibkan para pelaku bisnis untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. Selain itu kurangnya perhatian pemerintah terhadap keikutsertaan pengembangan ekonomi kerakyatan. Terdapat beberapa perusahaan yang peduli terhadap eksistensi ekonomi kerakyatan, diantaranya lembaga perbankan baik milik pemerintah maupun swasta seperti Bank Rakyat Indonesia yang membentuk BRI Kredit Mikro, Bank Mandiri Kredit Mikro dan Bank Danamon Mikro. Lembaga keuangan bank tersebut telah menyalurkan sejumlah bantuan permodalan kepada para pelaku ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan ketersediaan jaminan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Bentuk kemitraan ini masih sebatas pemberian modal semata namun masih belum nampak adanya pembinaan dan pemberian ketrampilan dan keahlian agar para pelaku ekonomi kerakyatan dapat lebih mendiri lagi dalam menjalankan usahanya. Bahkan terjadi kecenderungan dalam pemberian pinjaman modal hanya sebatas bantuan financial yang berlangsung dalam jangka pendek semacam suntikan dana. Padahal pelaku ekonomi kerakyatan tidak hanya memerlukan kucuran dana segar dalam jangka pendek melainkan pula pembinaan terhadap eksistensi ekonomi kerakyatan yang bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian melainkan dari seluruh komponen pelaku bisnis.

Setiap lembaga keuangan bank maupun non bank diharuskan untuk membantu memberikan bantuan kemitraan dan permodalan pada unit usaha mikro untuk lebih mengembangkan usahanya. Yang perlu disadari saat ini, bahwa pencapaian
otonomi daerah yang berbasis good governance tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah semata, melainkan harus menjadi perhatian pihak swasta dalam hal ini perusahaan, lembaga keuangan baik baik bank maupun non bank, dan keaktifan masyarakat. Melihat realita adanya perubahan orientasi pembangunan nasional yang mengedepankan pemantapan otonomi daerah serta menyadari kondisi dan potensimasyarakat Indonesia yang heterogen maka strategi pemberdayaan masyarakat perlu dikedepankan sebagaimedia stimulant untuk mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.

6.      Metode                             :
1.         PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
Pemberdayaan ekonomi rakyat perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga para pelaku ekonomi rakyat (pengusaha kecil, menengah dan koperasi) dapat menjadi pelaku utama dalam perekonomian nasional, terutama dengan pengalaman masa krisis yang terjadi saat ini. Berdasarkan perspektif tersebut, titik berat berat pemberdayaan ekonomi kerakyatan akan terletak pada upaya mempercepat pembangunan pedesaan dan daerah pinggiran perkotaan sebagai tempat bermukim dan berusaha sebagian besar subyek dan obyek pembangunan bangsa ini, dimanamereka berusaha sebagai petani, nelayan, pedagang maupun pengusaha home industry. Pemberdayaan ekonomi rakyat yang dilakukan harus mampu mengatasi dan mengurangi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh pengusaha kecil, menengah, dan koperasi pada sektor industri pengolahan serta pedagang kecil yang sering disebut kaki lima di sektor perdagangan dan jasa. Keterbatasan dan hambatan-hambatan tersebut
antara lain keterbatasan sumberdaya manusia, keterbatasan akses modal dan sumber-sumber pembiayaan aktivitas ekonominya sehari-hari. Dengan demikian, perlu dikembangkan kemampuan profesionalisme pelaku usaha pada sektor usaha kecil tersebut secara berkesinambungan, agar mampu mengelola dan mengembangkan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat mewujudkan peran utamanya dalam segala bidang yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.

2.    LANGKAH KONGKRET YANG DAPAT DITEMPUH

Pemberdayaan ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah pusat saja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan melainkan juga pemerintah daerah sebagai pengejawetahan dari otonomi daerah. Sebagai pemegang kekuasaan dan regulator dalam kehidupan bernegara pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk mengembangkan satu sistem ekonomi kerakyatan yang mengacu pada Pancasila danUUD 45 diantaranya:
(1) Pemberdayaan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang berpihak pada kepentingan pelaku usaha mikro. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan dan meminjam dana bagi anggotanya, namun lebih dari itu koperasi hendaknya melakukan pengembangan manajemen bagi koperasi itu sendiri dan juga bagi para anggotanya. Koperasi juga hendaknya menjadi penyalur untuk hasil produk para anggota. Meskipun fungsi ini telah berjalan namun kerap kali tidak dilaksanakan secara professional sehingga banyak produk dari anggota koperasi yang tidak dapat memasuki persaingan pasar domestic yang saat ini lebih diserbu oleh produk asing.
(2) Menempatkan lembaga keuangan bank maupun non
bank pada fungsinya sebagai lembaga penghimpun dana dari dan untuk masyarakat yang berada di bawah naungan bank Indonesia hendaknya agar menciptakan satu sistem pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan kemitraan dengan para pelaku usahamikro atau UKM sehingga data membantu mengatasi kendala yang dihapai oleh usaha mikro. Sebagian besar pelaku usaha mikro mempunyai kesamaan masalah yaitu keterbatasan modal, kurangnya ketrampilan dan keahlian yang memadai dalam menjalankan bisnisnya. Yang dilakukan oleh usaha mikro saat ini adalah bertahan di era persaingan bisnis. Namun keterbatasan modal dan kemampuan mengembangkan bisnis yang menjadi masalah utama bagi para pelaku usaha mikro masih belum tersentuh secara maksimal oleh lembaga keuangan bank dan non bank yang ada. Pembentukan lembaga usaha mikro diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan finansial dalam hal ini pinjaman modal bagi usaha mikro. Besarnya pemberian modal juga bergantung pada besarnya jaminan yang dimiliki sehingga bagi yang tidak memiliki jaminan tidak mendapatkan
bantuan modal. Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian oleh lembaga keuangan bank mapun non bank untuk memberikan kemudahan bagi usaha kecil yang tidak memiliki jaminan namun mempunyai kemampuan untuk mengembalikan modal pinjaman sesuai dengan yang telah disepakati,maka pinjaman dapat diberikan dengan bunga yang rendah dan disesuaikan dengan besarnya scope usahanya.
(3) Menggalakkan program kemitraan antara perusahaan, pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah, lembaga keuangan untuk merangkul pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan mengembangkan usaha berupa pemberian pelatihan, ketrampilan dan manajemen usaha yang sesuai dengan lingkup usaha dan pangsa pasar yang ada seperti ketrampilan pemasaran dan pemanfaatan tehnologi yang murah namun berkualitas. Peran pemerintah dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian, dinas koperasi dan usaha kecil menengah baik ditingkat pusatmaupun daerah hendaknya melakukan tugas dan fungsinyamembantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah ini seuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip good governance yang transparan, akuntabel, responsibility, independen serta fairness untuk mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi gaya baru yang hanya akanmerugikan pihak usaha mikro kecil dan menengah.
(4) Peran serta organisasi kemasyarakatan sebagai pengawas dan pihak yang berkepentingan serta pengguna produkmaupun jasa yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil dan menengah hendaknya juga harusmemantau pelaksanaan reposisi fungsi lembaga keuangan bank dan non bank ini dalam hal pemberian bantuan dan kemitraan serta pengembangan manajemen usaha kecil sehingga dapat tercipta suatu kondisi perekonomian yang berbasis kerakyatan yang kondusif dan mampu menghadapi persaingan dengan produkmaupun jasa dari luar negeri yang gencar menyerbu pangsa pasar dalam negeri.

7.      Hasil                                  :
Upaya mereposisi fungsi lembaga keuangan bank dan non bank untuk memberdayakan ekonomi
kerakyatan yang sebagian besar terdiri dari pelaku usaha kecil atau mikro dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, pembangunan harus diarahkan pada upaya untuk memajukan harkat, martabat, kualitas, serta kesejahteraan segenap lapisan masyarakat. Dalam konteks itu berarti pembangunan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan manusia dalam melestarikan pembangunan secara mandiri. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang melibatkan peran serta lembaga keuangan bank dan non bank mikro akan lebih mengakomodir kepentingan pelaku usaha mikro yang kesulitan permodalan dan kemampuan untuk eksis di era persaingan bisnis saat ini. Bagi usaha mikro yang mempunyai keterbatasan jaminan untuk mendapatkan bantuan modal hendaknya tetap mendapat perhatian yang serius, selagi usaha mikro mempunyai kemampuan untuk mengembalikan modal pinjaman dan mampu mengembangkan usaha lebih pesat lagi, maka bantuan permodalan dapat diberikan kepada usaha mikro tersebut. Selain bantuan permodalan, yang lebih penting lagi tambahan bantuan ketrampilan dan peningkatan kemampuan untuk bisa menjalankan bisnis dan usahanya lebih professional lagi seperti pengetahuan tentang kualitas produk dan pengetahuan pemasaran poduk maupun jasa. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dapat dilakukan sebagai wujud dari penurunan angka kemiskinan dengan memberikan bantuan modal, dan bekal ketrampilan serta penguasaan tehnologi yang murah namun berkualitas.


Sumber :
(Diakses pada 17 juni 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar