MAIMUNAH
26214334
2EB32
Sejarah Koperasi di Dunia dan Peran
Koperasi dalam Perekonomian di Tanah Air Indonesia pada Masa Awal
Perkembangannya
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju
(barat) dan negara berkembang memang berbeda. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam rangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang
di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori
oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh
dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad
XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi
kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke
berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia.
Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan
persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak
akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.
Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli
1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah
sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak
mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa
koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Saya kira ini anggapan atau
pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha
yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai
konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi
merupakan bentuk usaha yang sah, yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi
kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi. Namun
dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain
sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai
alternatif kegiatan usaha.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Sejarah koperasi di dunia dan sejarah masuknya koperasi di Indonesia?
2. Bagaimana
koperasi menyumbang peran dalam perekonomian di Tanah Air pada awal
perkembangannya?
Tujuan Penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas dari dosen softskill Ekonomi Koperasi.
2. Agar
pembaca mengetahui tentang sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia, serta
peran koperasi bagi perekonomian di Indonesia.
BAB II
ISI
1.
Sejarah
Koperasi di Dunia
Gerakan
koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad
19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “Koperasi Praindustri”.
Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di
inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri
yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi perancis
tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik,
ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. semboyan
liberte-egalite-fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat egalite dan fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata
sosial tinggi (pemilik modal kapitalis). Dalam keadaan serba kritis dan darurat
dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar
baik di inggris maupun di perancis.
A.
Perkembangan
Koperasi di Perancis
Revolusi
perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan
bagi rakyat perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan
dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam
sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan
pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran
dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat
banyak untuk merubah keadaan saat itu. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti
Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya
perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di perancis berhasil membangun
koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier
(1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk atelier sosiaux (atelier sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah
kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. saint simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“assosiasi produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri. Dewasa
ini di perancis terdapat gabungan koperasi konsumsi nasional perancis
(federation nationale dess cooperative de consommation), dengan jumlah koperasi
yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang,
dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
B.
Perkembangan
Koperasi di Inggris
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan
sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha.
Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum
membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita
mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami
hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society,
dengan prinsip-prinsip koperasinya :
a. Keanggotan
yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan
secara demokratis.
c. Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e. Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f. Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h. Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan.
Dari pedoman
koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk.
Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale
dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di
seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
C.
Perkembangan
Koperasi di Amerika Serikat
Keadaan sosial
ekonomi amerika serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan inggris.
Menurut catatan, jumlah koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah
2600 buah. sekitar 57% dari koperasi-koperai ini mengalami kegagalan. Perkembangan
yang menarik terjadi setelah tahun 1908. sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan
yang diangkat oleh presiden theodore rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan
dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah
kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada
tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut
catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan koperasi
pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada
banyak jenis koperasi yang berkembang di amerika serikat. Di daerah pedesaan
antara lain dikenal adanya koperasi asuransi bersama, koperasi listrik dan
telepon, koperasi pengawetan makanan, koperasi simpan-pinjam dan koperasi
penyediaan benih. Sedangkan koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan
toko-toko eceran. Koperasi kredit dan koperasi perumahan juga banyak ditemukan
dikota-kota, di amerika serikat juga berkembang koperasi rumah sakit dan
koperasi kesehatan.
D.
Perkembangan
Koperasi di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri di negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh kaisar meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
undang-undang koperasi industri kerajinan. Cikal bakal kelahiran koperasi di
jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat
pedalaman.
Gerakan
koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an,
khususnya ketika penduduk jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia
dalam periode 1933. Di jepang ada dua bentuk koperasi pertanian, yang pertama
disebut koperasi pertanian umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha,
misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit
untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi
usaha tani. Bentuk koperasi yang lain disebut koperasi khusus. Koperasi ini
hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti koperasi buah, koperasi daging
ternak, koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. pada umumnya koperasi-koperasi
pertanian di jepang menyelenggarakan bentuk usaha koperasi yang pertama. Perlu
ditambahakan, koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga
tergabung dalam sebuah koperasi induk yang bernama gabungan Perkumpulan
koperasi pertanian nasional (zenkoku nogyo kyodokumiai chuokai). Titik berat
kegiatan koperasi gabungan atau zen-noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan
pemasaran hasil pertanian. Selain itu di jepang juga terdapat induk koperasi
asuransi bersama, induk koperasi perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat
asosiasi penerbitan.
2.
Sejarah
Masuknya Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga
masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga
sekarang.
A.
Koperasi
di Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa
penjajahan belanda, gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih purwokerto ( Banyumas
) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan
lintah darat melalui koperasi. beliau dengan bantuan E. Sieberg, asisten
residen purwokerto, mendirikan hulp-enspaar bank. cita-cita Wiriaatmadja ini
juga mendapat dukungan dari Wolf Van Westerrode, pengganti sieberg. mereka
mendirikan koperasi kredit sistem raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya boedi oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko
koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh indonesische studie
club yang kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia ( pbi ) di surabaya. Partai
nasional indonesia ( pni ) di dalam kongresnya di jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi.
Pergerakan
koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. pemerintah Belanda
selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain
itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang
dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi besluit 7 april no. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat
tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. Mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2. Akta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda,
3. Ongkos
materai sebesar 50 golden,
4. Hak
tanah harus menurut hukum eropa, dan
5. Harus
diumumkan di javasche courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah belanda
membentuk “ panitia koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan no. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan no. 91 antara lain :
1.
Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah,
2.
Ongkos materai 3 golden,
3.
Hak tanah dapat menurut hukum adatberlaku untuk orang
indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun
1932, partai nasional indonesia mengadakan kongres koperasi di jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah belanda mengeluarkan lagi peraturan no. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan
dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar
dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib
yang lebih buruk. kantor pusat jawatan koperasi diganti oleh pemerintah jepang
menjadi syomin kumiai cou jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi syomin
kumiai saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model jepang, mula-mula bertugas untuk
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari jepang
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk jepang. Walau
hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat indonesia mengalami penderitaan
yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan jepang koperasi indonesia
dapat dikatakan mati.
B.
Koperasi di
Indonesia pada Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa
indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan
ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian indonesia harus
didasarkan pada asas kekeluargaan. dengan demikian, kehadiran dan peranan
koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar
konstitusi yang kuat di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi
atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa indonesia, yaitu
gotong royong. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah jawatan koperasi, kementerian
kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang
dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada
saat itu dapat berkembang secara pesat, namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi indonesia menjelang
pemberontakan g30s / pki. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan g30s
/ pki. pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan uud 1945 secara
murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang
dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947
berhasil melangsungkan kongres koperasi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres
koperasi menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral organisasi koperasi rakyat indonesia ( sokri ),
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi,
3. Menetapkan
pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya agresi Belanda, keputusan kongres koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 juli 1953, diadakanlah kongres koperasi
II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
dewan koperasi indonesia ( dekopin ) sebagai pengganti sokri,
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai bapak koperasi indonesia,
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2. Pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi,
3. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
C.
Koperasi di
Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1. pada
tanggal 18 desember 1967, presiden soeharto mensahkan undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang
no.14 tahun 1965.
2. pada
tahun 1969, disahkan badan hukum terhadap badan kesatuan gerakan koperasi
indonesia (gerkopin).
3. lalu
pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya gerkopin dan sebagai penggantinya
dibentuk dewan koperasi indonesia (dekopin).
4. dan
pada tanggal 21 oktober 1992, disahkan undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi indonesia di masa
yang akan datang.
5. masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di indonesia cenderung jalan
di tempat.
3.
Peran
Koperasi pada Awal Perkembangannya dalam Perekonomian di Tanah Air
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian
di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94%
dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). Sistem ekonomi kerakyatan sendiri
utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan
ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga
mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di
Indonesia, yaitu perusahaan Negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan
koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan
dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula
dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara
pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa
fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global, koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global, koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sejarah
koperasi di dunia menuai berbagai peristiwa antara lain adanya revolusi industri
yang menggantikan tenaga kerja manusia dengan mesin-mesin, sehingga menimbulkan
revolusi Perancis yang menyebabkan adanya kesenjangan antara rakyat dengan
pemilik modal kapitalis. Dalam sejarahnya koperasi di dunia ini juga mengalami
jatuh bangun dalam mengembangkan koperasi. Namun semakin lama koperasi bisa
berkembang dengan baik berkat kerjasama yang baik dalam mengembangkan koperasi
tersebut. Dapat dilihat di berbagai negara di dunia sudah banyak sekali
koperasi yang sukses dalam pengorganisasiaanya seperti di negara Perancis,
Inggris, Amerika Serikat, Jepang dan juga Indonesia.
Sejarah
perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga
masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga
sekarang. Selama masa penjajahan indonesia selalu dihalangi oleh Belanda dan
Jepang dalam membangun koperasi. Pada masa kemerdekaan rakyat Indonesia bangkit
dari penjajahan dan menerapkan koperasi dengan asas kekeluargaan. Dan
selanjutnya pada masa orde baru hingga sekarang koperasi di Indonesia semakin
menguat.
Koperasi sangat
berperan dalam perekonomian Indonesia, salah satunya yaitu meningkatkan
kemakmuran masyarakat. Selain
membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global, koperasi
juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong
serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar