Sabtu, 10 Oktober 2015

Tugas 1, Softskill Ekonomi Koperasi



MAIMUNAH
26214334
2EB32

Sejarah Koperasi di Dunia dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Tanah Air Indonesia pada Masa Awal Perkembangannya


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang berbeda. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam  kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam rangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Koperasi sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Saya kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang sah, yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945.

Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sejarah koperasi di dunia dan sejarah masuknya koperasi di Indonesia?
2.      Bagaimana koperasi menyumbang peran dalam perekonomian di Tanah Air pada awal perkembangannya?

Tujuan Penulisan

1.      Untuk memenuhi tugas dari dosen softskill Ekonomi Koperasi.
2.      Agar pembaca mengetahui tentang sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia, serta peran koperasi bagi perekonomian di Indonesia.

BAB II
ISI

1.                  Sejarah Koperasi di Dunia

Gerakan koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan Koperasi Praindustri. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. semboyan liberte-egalite-fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat egalite dan fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis). Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar baik di inggris maupun di perancis.

A.    Perkembangan Koperasi di Perancis

Revolusi perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di perancis berhasil membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk atelier sosiaux (atelier sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. saint simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “assosiasi produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri. Dewasa ini di perancis terdapat gabungan koperasi konsumsi nasional perancis (federation nationale dess cooperative de consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

B.     Perkembangan Koperasi di Inggris

Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :

a.       Keanggotan yang bersifat terbuka.
b.      Pengawasan secara demokratis.
c.       Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d.      Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e.       Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f.       Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g.      Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h.      Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.

C.    Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat

Keadaan sosial ekonomi amerika serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan inggris. Menurut catatan, jumlah koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. sekitar 57% dari koperasi-koperai ini mengalami kegagalan. Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh presiden theodore rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.

Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis koperasi yang berkembang di amerika serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya koperasi asuransi bersama, koperasi listrik dan telepon, koperasi pengawetan makanan, koperasi simpan-pinjam dan koperasi penyediaan benih. Sedangkan koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan koperasi perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di amerika serikat juga berkembang koperasi rumah sakit dan koperasi kesehatan.

D.    Perkembangan Koperasi di Jepang

Koperasi pertama kali berdiri di negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh kaisar meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan undang-undang koperasi industri kerajinan. Cikal bakal kelahiran koperasi di jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.

Gerakan koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di jepang ada dua bentuk koperasi pertanian, yang pertama disebut koperasi pertanian umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk koperasi yang lain disebut koperasi khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti koperasi buah, koperasi daging ternak, koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. pada umumnya koperasi-koperasi pertanian di jepang menyelenggarakan bentuk usaha koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah koperasi induk yang bernama gabungan Perkumpulan koperasi pertanian nasional (zenkoku nogyo kyodokumiai chuokai). Titik berat kegiatan koperasi gabungan atau zen-noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di jepang juga terdapat induk koperasi asuransi bersama, induk koperasi perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

2.                  Sejarah Masuknya Koperasi di Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang. 

A.    Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan

Di masa penjajahan belanda, gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. beliau dengan bantuan E. Sieberg, asisten residen purwokerto, mendirikan hulp-enspaar bank. cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf Van Westerrode, pengganti sieberg. mereka mendirikan koperasi kredit sistem raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya boedi oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh indonesische studie club yang kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia ( pbi ) di surabaya. Partai nasional indonesia ( pni ) di dalam kongresnya di jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi.

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi besluit 7 april no. 431 tahun 1915.

Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1.      Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2.      Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda,
3.      Ongkos materai sebesar 50 golden,
4.      Hak tanah harus menurut hukum eropa, dan
5.      Harus diumumkan di javasche courant yang biayanya juga tinggi.

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah belanda membentuk “ panitia koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan no. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan no. 91 antara lain :

1.              Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah,
2.              Ongkos materai 3 golden,
3.              Hak tanah dapat menurut hukum adatberlaku untuk orang indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, partai nasional indonesia mengadakan kongres koperasi di jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah belanda mengeluarkan lagi peraturan no. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. kantor pusat jawatan koperasi diganti oleh pemerintah jepang menjadi syomin kumiai cou jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan jepang koperasi indonesia dapat dikatakan mati.

B.     Koperasi di Indonesia pada Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa indonesia, yaitu gotong royong. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah jawatan koperasi, kementerian kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat, namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi indonesia menjelang pemberontakan g30s / pki. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan g30s / pki. pemerintah bertekad untuk melaksanakan pancasila dan uud 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan kongres koperasi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres koperasi  menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1.      Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat indonesia ( sokri ),
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi,
3.      Menetapkan pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya agresi Belanda, keputusan kongres koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 juli 1953, diadakanlah kongres koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1.      Membentuk dewan koperasi indonesia ( dekopin ) sebagai pengganti sokri,
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai bapak koperasi indonesia,
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1.      Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2.      Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
3.      Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi,
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

C.    Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

1.      pada tanggal 18 desember 1967, presiden soeharto mensahkan undang-undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti undang-undang no.14 tahun 1965.
2.      pada tahun 1969, disahkan badan hukum terhadap badan kesatuan gerakan koperasi indonesia (gerkopin).
3.      lalu pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya gerkopin dan sebagai penggantinya dibentuk dewan koperasi indonesia (dekopin).
4.      dan pada tanggal 21 oktober 1992, disahkan undang-undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi indonesia di masa yang akan datang.
5.      masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di indonesia cenderung jalan di tempat.

3.                  Peran Koperasi pada Awal Perkembangannya dalam Perekonomian di Tanah Air 

Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). Sistem ekonomi kerakyatan sendiri utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan Negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global, koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sejarah koperasi di dunia menuai berbagai peristiwa antara lain adanya revolusi industri yang menggantikan tenaga kerja manusia dengan mesin-mesin, sehingga menimbulkan revolusi Perancis yang menyebabkan adanya kesenjangan antara rakyat dengan pemilik modal kapitalis. Dalam sejarahnya koperasi di dunia ini juga mengalami jatuh bangun dalam mengembangkan koperasi. Namun semakin lama koperasi bisa berkembang dengan baik berkat kerjasama yang baik dalam mengembangkan koperasi tersebut. Dapat dilihat di berbagai negara di dunia sudah banyak sekali koperasi yang sukses dalam pengorganisasiaanya seperti di negara Perancis, Inggris, Amerika Serikat, Jepang dan juga Indonesia. 

Sejarah perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang. Selama masa penjajahan indonesia selalu dihalangi oleh Belanda dan Jepang dalam membangun koperasi. Pada masa kemerdekaan rakyat Indonesia bangkit dari penjajahan dan menerapkan koperasi dengan asas kekeluargaan. Dan selanjutnya pada masa orde baru hingga sekarang koperasi di Indonesia semakin menguat.

Koperasi sangat berperan dalam perekonomian Indonesia, salah satunya yaitu meningkatkan kemakmuran masyarakat. Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global, koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA






http://wanda240307.blogspot.co.id/2010/01/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di_02.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar