MAIMUNAH
26214334
1EB31
BAB 4
Pengelolaan Sumber Daya
Alam Indonesia
A.
Permasalahan
Pengelolaan SDA Dan Lingkungan
Indonesia memiliki
wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari
akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar
pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga
sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah
antara lain:
1. Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi
hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus
menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting,
tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga
daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap
tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan
menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.
Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang
terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini
akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan
pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak
masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI)
yang sangat merusak lingkungan.
B.
Kebijakan
SDA Struktur Penguasaan SDA
1)
Arah
KebijakanBidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
c. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
d. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
e. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
2)
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
a. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
b. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
c. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
f. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3)
Parameter
Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
a. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
b. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
c. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
d. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
e. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
C. Dominasi SDA di
Indonesia
1)
Dominasi
perusahaan asing di Indonesia
Sejak zaman Alm
Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA
Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing
hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga
pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan
negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.
Banyak
perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era
pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di
negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri
nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi maka perekonomian
nasinal bisa pincang.
Dominasi
pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis
perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi
agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi
persaingan global.
Per
Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional.
Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065
triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus
bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15
bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki
asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan
porsi bervariasi.
Tak
hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi
jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik
Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp
750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima
besarnya adalah perusahaan asing.
Hal
itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak
asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan
asuransi.
Pasar
modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua
saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada
badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah
diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih
tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya
sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi
operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal
masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya
begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus
dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun
waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup
untuk membeli saham asing tersebut.
Dengan
kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis,
diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik.
Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar
terjadi.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar