MAKALAH KOPERASI SYARIAH BAITUL KARIM
Oleh :
Arifatul Faidah (21214615)
Azizah Triastanty (21214933)
Diana Nasution (23214014)
Dini Elfiarni (23214180)
Eka Agustina Nursita (23214418)
Inka Nidya (25214346)
Maimunah (26214334)
Nining Yuningsih (27214969)
Sarda Revi (2A214049)
Taufika Aristya (2A214680)
Kelas : 2EB32
PROGRAM STUDI EKONOMI KOPERASI
FAKULTAS EKONOMI (AKUNTANSI)
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai KEGIATAN
USAHA KOPERASI BAITUL KARIM.
Makalah ini dibuat dengan beberapa
bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan
selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mohon pembaca
untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita sekalian.
Bekasi, Desember 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Badan Usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan factor-faktor
produksi.
Koperasi adalah
suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (Non Koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi syariah secara teknis
dapat dikatakan sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan As-sunnah. Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pijam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis ulama Indonesia.
Berdasarkan hal
tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar.
Disamping itu koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivative sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Tujuan Koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
1.2 Tujuan Penelitian
1.2.1 Mengetahui kegiatan usaha koperasi Baitul Karim
1.2.2 Mengetahui kendala- kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha
1.2.3 Mengetahui tentang struktur organisasi koperasi
1.3 Rumusan Masalah
1.3.1
Apa yang dimaksud
dengan Koperasi?
1.3.2
Apa saja
kendala-kendala dalam kegiatan usaha koperasi?
1.3.3
Bagaimana struktur
organisasi koperasi?
BAB
II
ISI
A.Definisi
Koperasi
Koperasi menurut Arifinal Chaniagsebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
SEJARAH KOPERASI BAITUL KARIM
Koperasi
Syariah Baitulkarim yang terletak di Perumahan Galaxy, Jl. Taman Agave I Blok
M1 No.24, Bekasi Selatan, merupakan Koperasi yang relative masih baru, Koperasi
ini didirikan melalui suatu komunitas pengajian yang didirikan pada tahun 2011
oleh H.Ir.Iyan Budi Santoso dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota
pengajian tersebut. Dan setelah berjalan 1 tahun, tepatnya pada 2012 Koperasi
BaitulKarim dilegalkan dan mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari Dinas Konwil
Koperasi Provinsi Jawa Barat dengan SK Nomor 19/BH/INDAGKOP/III/2012, saat ini
Koperasi BaitulKarim diketahui oleh : Ir.H.Iyan Budi Santoso (2014-2017),
dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Zaenal Arifin.
STRUKTUR ORGANISASI
v Ketua :
Ir. H. Iyan Budi Santoso
v Dewan
Pengawas Syariah : Zaenal Arifin
v Bendahara :
Herlandin
v Sekretaris :
Dhoni Yusra
v Manajer
Unit : Herlandi
v Anggota :1.175
orang
v Pendiri :
20 orang
Struktur Organisasi Koperasi Syariah Baitul Karim
1.Komitmen Koperasi
Syariah Baitul Karim
Pengurus akan terus berusaha
melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang
baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota
koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shiddiq
(jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah
(Profesional).
a.Kegiatan Usaha
Koperasi
1.Pengembangan UKM
Koperasi ini
bergerak dibidang sector rill dan pengembangan UKM,yaitu bergerak dibidang peternakan sapi, produk olahan sapi.Koperasi
Syariah Baitul Karim telah membentuk suatu komunitas produktif yang
memanfaatkan Tabarru untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui ekonomi
kreatif dalam rangka mensejahterakan perekonomian masyarakat.Saat ini komunitas
produktif ini memproduksi baso,sosis,gepuk,rendang,dan dendeng sapi.Hasil
produksi inilah yang kemudian dijual oleh Koperasi Syariah Baitul Karim.
2.SIQURMA (SIMPANAN QURBAN MANDIRI)
Koperasi ini
juga menawarkan program Tabungan Simpanan Qurban Mandiri (SIQURMA) dan juga
menyandingkan dengan konsep Tabungan Tabarru.Tabarru sendiri berarti
mengerahkan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang
lain,baik secara langsung maupun masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi,dengan
tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan.
Koperasi ini telah
memiliki kerja sama dengan bulog melalui CV ARWINDO, dan telah berhasil dalam
menyediakan hewan qurban pada tahun 2015 (1436 H ) , ini membuat suatu
terobosan bagi umat muslim dalam penyediaan hewan qurban untuk tahun 2016 (1437
H ) dengan model Tabungan Simpanan Qurban Mandiri.Dengan hanya menabung dalam
bentuk simpanan berjangka senilai Rp.8.000.000-, yang akan digunakan oleh Koperasi
Syariah Baitul Karim bekerjasama dengan CV ARIWINDO untuk kegiatan usaha
produktif, yang melibatkan anak anak yatim piatu dari sejumlah pesantren atau
lembaga lain.
b.Sistem
Bagi Hasil
Bagi hasil kepada anggota Koperasi
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Artinya, seluruh anggota yang berperan
aktif dalam kegiatan koperasi berhak untuk menerima bagi hasil dari Koperasi
tersebut. Mengenai sistem bagi hasil, tetap didasari pada prinsip yang telah
ditentukan dalam ajaran Islam, dengan tidak memberlakukan system
bunga.dan dalam pembayaran, Koperasi Syariah mendorong
praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Dalam sistem bagi
hasil (Pada Koperasi Syariah) dan pemberian bunga (Pada Koperasi Konvensional),
keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya
mempunyai perbedaan yang sangat nyata.
Penentuan bunga
dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.Penentuan besarnya
rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.Tergantung
pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan
ekonomi sedang “booming”.Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh beberapa kalangan.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
B.Kendala- kendala
dalam Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap
kegiatan usaha mempunyai kesulitan-kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha
maupun dalam mencapai visi dan misi.Kendala yang dihadapi pun juga berbeda-beda
antara usaha yang satu dengan lainnya.Koperasi Baitul Karim dalam melakukan
kegiatan usahanya juga menghadapi beberapa hambatan atau
kesulitan.Kendala-kendala tersebut antara lain sebagai berikut :
1.Lokasi
koperasi Baitul Karim yang kurang strategis dan kurang terjangkau oleh
anggotanya.
2.Masih
minimnya penyaluran pembiayaan pada anggota, sehingga menghambat perkembangan
kopersai dibidang pembiayaan.
3.Keterlambatan
dalam pembayaran kredit oleh debitur (peminjam).
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi Syariah merupakan badan
hukum yang berdiri berdasarkan syariah Islam dan dengan
penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela
dan kekeluargaan yang didasari pada kerja sama dan tolong
menolong. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka mendirikan
koperasi Syariah merupakan salah satu cara yang tepat untuk membantu sesama
yang didasari pada syariah islam dan saling bekerja sama antar anggotanya.Dengan
didirikannya Koperasi Baitul Karim ini juga telah menciptakan lapangan
pekerjaan dan mengurangi pengangguran terutama di lingkungan sekitar
Koperasi.Saat ini Koperasi Baitul Karim mempunyai omset sekitar 1,3
Milyar.Koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan dalam
rangka meningkatkan perekonomian mayarakat sekitar dan mensejahterakan
masyarakat.
DOKUMENTASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar